By MSP Law Firm
•
August 12, 2021
Dosen FH UI, Dian Puji Nugraha Simatupang saat diskusi daring bertajuk ‘Akidi Tio, Hoaks, dan Potensi Korupsi Pada Pemberian dan Pengelolaan Hibah’ yang diselenggarakan STHI Jentera, Selasa (10/8/2021). Foto: ADI Kasus sumbangan dana Hibah dari keluarga (alm) Akidi Tio yang rencananya akan digunakan untuk membantu pemerintah Go to... menangani Covid-19 di Sumatera Selatan berujung polemik. Ternyata bilyet giro yang diberikan sebesar Rp2 triliun tak dapat dicairkan. Aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus tersebut. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Dian Puji Nugraha Simatupang, mengatakan pemerintah bisa menerima sumbangan dana hibah dari masyarakat. Tapi, semua penerimaan dan pengeluaran itu harus menggunakan mekanisme APBN. “Dana yang masuk atau keluar baik ke atau dari rekening negara dan kas negara harus melalui prosedur yang taat aturan dan patut,” kata Dian Puji dalam diskusi secara daring bertema “Akidi Tio, Hoaks, dan Potensi Korupsi Pada Pemberian dan Pengelolaan Hibah” yang diselenggarakan STHI Jentera, Selasa (10/8/2021). Dian mengatakan mekanisme penerimaan dana hibah dari masyarakat oleh pemerintah telah diatur dalam berbagai regulasi seperti UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No.71 Tahun 2010 tentang Standa Akuntansi Pemerintahan; PP No.10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah; Peraturan Menteri Keuangan No.99 Tahun 2017 tentang Administrasi Penerimaan Hibah. PP No.10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah mengatur hibah pemerintah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Selain itu, hibah kepada pemerintah harus melalui mekanisme dan sebagai bagian dari APBN. Sekalipun hibah itu diberikan untuk menanggulangi bencana sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf b Permenkeu No.99 Tahun 2017. Dian menjelaskan hibah yang dilakukan warga yang langsung diserahkan merupakan hibah langsung dari dalam negeri berupa perorangan, yang penarikannya dilakukan melalui kementerian/lembaga. Sebelum menerima hibah yang bersangkutan, pihak penerima harus mengkonsultasikannya kepada Menteri cq keuangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara setempat. “Yang perlu dilakukan pertama kali jangan langsung publikasi, tapi mengkonsultasikan dulu rencana pemberian sumbangan hibah itu kepada Menkeu cq Kanwil Ditjen Perbendaharaan,” ujar Dian menjelaskan. Konsultasi itu merupakan prosedur yang harus dilakukan. Konsultasi ini penting untuk menjelaskan proål pihak pemberi hibah karena negara tidak boleh menerima dana dari proses yang tidak halal. Setelah konsultasi dilakukan asesment agar ada keyakinan memadai bahwa hibah yang nanti diterima memenuhi alas hukum dan alas fakta. Setelah memenuhi kualiåkasi syarat kepatutan, kemudian dapat diajukan registrasi hibah; lampiran surat pengesahan hibah langsung; nomor registrasi dan nomor rekening penampungan hibah yang diberi izin Menteri Keuangan. “Karena ini menyangkut reputasi pemerintah, jangan sampai reputasi ini jatuh karena (sumbangan dana hibah, red) khayalan. Tidak boleh juga menerima dana yang tidak halal, harus berasal dari pendapatan yang sah,” tegasnya. Dalam kasus Akidi Tio ini, Dian menilai sedikitnya ada 3 pelajaran yang perlu dicermati dalam konteks keuangan publik. Pertama, pimpinan kementerian/lembaga/daerah harus menyadari keuangan negara/keuangan daerah mempunyai sistem dalam penerimaan/pengeluaran yaitu mekanisme satu pintu melalui APBN atau APBD. Kedua , penerimaan keuangan yang bersumber dari negara, warga masyarakat, badan hukum, negara lain, atau pihak manapun untuk diserahkan kepada pemerintah harus menggunakan mekanisme dan prosedur APBN. “Tidak boleh menggunakan inisiatif rekening, kas, sistem, buku, atau apapun yang non-APBN,” tegasnya. Ketiga , kalau untuk pemerintah, perlu assesment atas kepatuhan dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. Negara dilarang menerima sesuatu dari transaksi yang tidak halal, syarat causa halal harus tercapai melalui konsep yang patut, dan cermat, serta hati-hati. Dian mengingatkan kecermatan dan kepatutan dalam penerimaan dan pengeluaran uang negara merupakan kewajiban. Jika hal tersebut tidak dilakukan dapat dianggap sebagai penyimpangan kebijakan APBN/APBD yang dapat dipidana sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (1) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 34 ayat (1) UU Keuangan Negara menyebutkan “Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.” Menurutnya, penerimaan dan pengeluaran negara dilarang tergesa-gesa, harus prosedural, dan memenuhi kepatutan. Paling utama, penerimaan kepada negara adalah milik negara, berdasarkan inisiatif negara, bukan milik atau inisiatif, atau menjadi prestasi seseorang. “Karena harus didasarkan pada sistem dan mekanisme APBN, semuanya menjadi prestasi kinerja negara,” katanya. Akademisi FH Binus University, Vidya Prahassacita, melihat kasus ini dikaitkan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua pasal tersebut dikenal juga sebagai ketentuan yang mengatur tentang “penyebaran berita bohong.” Tapi dalam kedua pasal itu memuat unsur menimbulkan keonaran di masyarakat atau menimbulkan kerusuhan. Meskipun Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 itu dinilai tidak dapat digunakan/diterapkan dalam kasus Akidi Tio, tapi Vidya menilai aturan ini rawan disalahgunakan penguasa. “Pasal ini sejak awal (masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, red) digunakan sebagai alat penguasa untuk membungkam kebebasan berekspresi di wilayah jajahannya. Ketentuan tersebut juga rawan multi interpretasi yang arahnya melanggar kebebasan berekspresi.” Seperti diketahui, rencana sumbangan dana hibah senilai Rp 2 Triliun dari anak pengusaha Akidi Tio (Alm) menjadi perbincangan. Terutama setelah penyidik Polda Sumatera Selatan meminta keterangan lima orang yakni anak Akidi Tio, Heryanti; dokter pribadi keluarga dr. Hardi Darmawan; dan kerabat yang mengetahui perkara ini, Senin-Selasa (2-3/8/2021) lalu. Sebab, ramai diberitakan sumbangan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan berupa bilyet giro telah jatuh tempo, gagal cair atau tidak bisa dicairkan secara penuh. Sebelumnya, Heryanti telah melakukan seremonial secara simbolis serah terima sumbangan hibah itu bersama Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri disaksikan Gubernur Sumatera Selatan, dan pejabat daerah lain pada 26 Juli 2021 lalu. Kemudian, Heryanti sempat diberitakan potensi ditetapkan sebagai tersangka dan bisa dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tapi kemudian, pihak kepolisian menegaskan belum menetapkan siapapun menjadi tersangka dalam kasus ini. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan pemeriksaan, khususnya terhadap kejelasan bilyet giro yang dimaksud. Nantinya, laporan hasil analisis terkait donasi Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio ini diserahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Selatan.